Bimbingan Teknis

  1. POPT-PHP/THL TB POPT
  2. Pos Pelayanan Agens Hayati (PPAH) dan Klinik PHT
  3. Petani dan Masyarakat Umum
  4. Dinas Pertanian Kabupaten/Kota
  5. Siswa dan Mahasiswa

  1. Pos Pelayanan Agens Hayati (PPAH) dan Klinik PHT a. Permohonan layanan (tertulis atau lisan) b. Penetapan petugas pelayanan sesuai kebutuhan bidang layanan (pelanggan) c. Pelayanan konsultasi, identifikasi dan bimbingan teknis
  2. Petani dan Masyarakat Umum a. Permohonan layanan (tertulis atau lisan) b. Penetapan petugas pelayanan sesuai kebutuhan bidang layanan (pelanggan) c. Pelayanan konsultasi, identifikasi dan bimbingan teknis
  3. Dinas Pertanian Kabupaten/Kota a. Surat permohonan untuk narasumber b. Penyusunan materi (bahan tayang dan bahan/alat praktek) c. Pelaksanaan pelatihan
  4. Siswa dan Mahasiswa a. Surat permohonan dan penempatan siswa dan mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) b. Pelaksanaan pembimbingan siswa dan mahasiswa PKL

Sesuai dengan jenis pelayanan 1-7 hari selesai

Tidak dipungut biaya

Bimbingan teknis

1. Melapor ke Kantor UPTD Proteksi Tanaman Pangan Dan Hortikultura
2. Mengisi Kotak Saran
3. Melalui Media Sosial www.uptdptphkaltim.com
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bimbingan Teknis "