Izin Usaha Perikanan

  1. Surat permohonan dari penanggung jawab usaha yang diketahui oleh lurah/kades setempat
  2. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen bermaterai 6000
  3. Fotocopy KTP atau bukti diri pemohon yang masih berlaku
  4. Surat rekomendasi dari Camat setempat
  5. Surat pernyataan kesanggupan untuk mentaati segala ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku (materai 6000)
  6. Pas foto penanggung jawab usaha ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar Data personalia perusahaan
  7. Isian blanko perencanaan usaha

  1. Pemohon mengajukan perizinan dengan melampirkan berkas
  2. Petugas Front Office (FO) pada Seksi Pelayanan Perizinan memeriksa kelengkapan berkas secara komputerisasi dengan menggunakan format kelengkapan berkas. Dari pemeriksaan berkas, petugas akan merekomendasikan: e. Berkas lengkap akan mendapatkan bukti penerimaan berkas f. Berkas tidak lengkap, maka berkas dikembalikan ke pemohon
  3. Berkas yang lengkap dilakukan pemeriksaan verifikasi secara komputerisasi yang dilaksanakan oleh petugas back office,berkas yang telah terverifikasi dilanjutkan membuat dan menetapkan jadwal survei sesuai dengan format yang ada, serta membuat surat tugas kepada tim teknis untuk ditetapkan oleh Kepala DPMNAKERTRANS
  4. Tim Teknis melaksanakan survei lapangan untuk kelayakan lokasi berdasarkan format yang ada. Dari hasil survei, tim akan merekomendasikan: o Jika lokasi tidak layak, maka tim teknis membuat Berita Acara Ketidaklayakan lokasi sesuai dengan format yang ada dan diserahkan kepada petugas back office. Petugas membuat Surat Pemberitahuan Penolakan Izin yang ditandatangani oleh kepala DPMNAKERTRANS dengan format yang ada dan diberikan kepada pemohon. o Jika lokasi layak, maka tim teknis membuat Berita Acara Kelayakan sesuai dengan format yang ada dan diserahkan kepada petugas back office.
  5. Petugas back office membuat Draft Surat Keputusan dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
  6. Draft Surat Keputusan dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) diperiksa oleh Kasi Pelayanan Perizinan dan Kabid PTSP, kemudian ditetapkan oleh Kepala DPMNAKERTRANS.
  7. Petugas Fornt Office pada seksi Pelayanan Perizinan menginformasikan kepada pemohon bahwa Surat Izin sudah selesai dan dapat diambil.
  8. Pemohon melakukan pengambilan surat izin dan menandatangani bukti pengambilan.

5 Hari

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat No 6 Tahun 2012

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perikanan"