Pelayanan Instalasi IGD BEDAH EMERGENCY

  1. Penyedia Layanan : 1. Pemberi pelayanan dokter spesialis bedah
  2. 2. Dokter spesialis anestesi
  3. 3. Perawat dengan sertifikasi bedah dasar
  4. 4. Perawat anestesi yang bersertifikasi
  5. 5. Apoteker
  6. Pengguna Layanan: Pelayanan pasien BPJS/JKN sama dengan pelayanan pasien umum
  7. Pasien BPJS/JKN harus menunjukkan kartu BPJS/JKN
  8. Untuk pasien BPJS/ JKN tata cara pelayanan mengikuti peraturan yang ada.

  1. Pasien datang sendiri dengan rujukan dari dokter FK.I, rujukan dari RS lain atau tanpa rujukan
  2. Melakukan registrasi/ pendaftaran di loket TP3 (Tempat Pendaftaran Pasien Pertama)
  3. Jika pasien yang telah diobservasi dan harus melakukan pemeriksaan penunjuang seperti LAB/RADIOLOGI
  4. Setelah mendapatkan hasil penunjang pasien kembali ke IGD kemudian untuk dilakukan perawatan di OK CITO
  5. Jika pasien telah menjalani tindakan dapat dilakukan perawatan di RSUD Tarakan

24 Jam

  • Berdasarkan Pergub Kaltara No.20 Tahun 2017 Tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Tarakan
  • Permenkes 64 Tahun 2016 Tenta

Memberikan pelayanan spesialistik dibidang pelayanan Bedah

  • Pengaduan langsung ke Costumer Service
  • Mesin Pengukur Kepuasan Pelanggan ( IKM )
  • E-mail : rsudtarakan.kaltara@gmail.com
  • Telepon, SMS, Whatsapp : 08125409118
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi IGD BEDAH EMERGENCY"