Pelayanan Antar Jemput Akte Kelahiran (AJAK)

  1. Asli keterangan kelahiran dari bidan/kades
  2. Foto copy surat nikah orangh tua/surat keterangan nikah (muslim KUA/non muslim Disdukcapil)
  3. Foto copy Kartu Keluarga orang tua (KK)
  4. Foto Copy KTP-E orang tua
  5. Foto copy ijazah/rapor yang bersangkutan jika telah sekolah
  6. Foto copy KTP-E 2 (dua) orang saksi
  7. Foto copy KTP-E 2 (dua) pelapor
  8. Mengisi blanko register dari Disdukcapil ditandatangani oleh pelapor dan 2 (dua) orang saksi
  9. Mengisi formulir permohonan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil
  10. Mengisi surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai suami istri bagi yang tidak memiliki surat nikah bagi anak yang kelahiran 2010 kebawah diatas materai 10.000
  11. SPTJM sebagai kebenaran data kelahiran untuk umum 10 tahun keatas dan tidak mempunyai keterangan lahir dari daerah asal (diganti dengan keterangan lahir dari desa setempay) diatas materai 10.000

  1. Bidan/Kades/Pelanggan/Kepala Sekolah datang membawa persyaratan ke kantor Camat
  2. Dilayani oleh petugas loket
  3. Operator AJAK membuat surat pengantar Kecamatan ke Disdukpencapil
  4. Kasi Pemerintahan memverifikasi dan paraf
  5. Camat menandatangani Surat Pengantar
  6. Menyerahkan bahan ke operator/supir AJAK
  7. OPerator AJAK membawa berkas pemohon ke Disdukpencapil untuk membuat Akte Kelahiran
  8. Disdukpencapil menandatangani Akte Kelahiran
  9. Operator AJAK mengantar Akte Kelahiran ke Pelanggan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Antar Jemput Akte Kelahiran (AJAK)

Prosedur pengaduan

Saran pengaduan dapat disampaikan melalui :

- Langsung ke petugas pelayanan / piket

- Mengisi formulir yang tersedia di kotak saran

- SMS/WA # Sipatenguwa : 0821 2943 2577

  dengan format : nama#alamat#pelayanan yang dituju#isi saran/pengaduan

- Instagram : Kecamatan Gunung Toar

- Face Book : Tangguli

- Email : kantorcamatgt1999@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Antar Jemput Akte Kelahiran (AJAK)"