Izin Mendirikan Bangunan

  1. Mengisi Formulir Permohonan yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa
  2. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen bermaterai 6000
  3. Fotocopy KTP atau Tanda Bukti Diri Pemohon
  4. Fotocopy Tanda Bukti Kepemilikan Tanah atau
  5. Surat Perjanjian Penggunaan Tanah (Apabila tanah milik orang lain)
  6. Fotocopy Pelunasan PBB Tahun Terakhir
  7. Melampirkan Rekomendasi Camat
  8. Surat Pernyataan Persetujuan dari 4 (empat) pihak tetangga terdekat
  9. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (Jika Pemohon Berbadan Hukum)
  10. Surat Kuasa Pengurusan IMB
  11. Untuk bangunan yang memiliki luas kurang dari 75 M² wajib melampirkan gambar rencana teknis bangunan dengan skala 1:100 terdiri dari Denah, Tampak Potongan dan Detail Pondasi
  12. Untuk bangunan yang memiliki luas lebih dari 75 M² wajib melampirkan gambar rencana teknis bangunan dengan skala 1:100 terdiri dari Denah, Tampak Potongan, Detail Pondasi, Detail Balok dan Detail Kolom
  13. Untuk bangunan yang memiliki lebih dari 2 (dua) lantai wajib melampirkan gambar rencana teknis bangunan dengan skala 1;100 terdiri dari Denah, Tampak Potongan, Detail Pondasi, Detail Balok, Detail Kolom, Rencana Atap dan Perhitungan Kekuatan Konstruksi
  14. Untuk bangunan yan memiliki lebih dari 4 (empat) lantai wajib melampirkan gambar rencana teknis bangunan dengan skala 1:100 terdiri dari Denah, Tampak Potongan, Detail Pondasi, Detail Balok, Detail Kolom, Rencana Atap, Perhitungan Kekuatan Konstruksi dan Hasil Uji Daya Dukung Tanah (Sondir).

  1. Pemohon mengajukan perizinan dengan melampirkan berkas
  2. Petugas Front Office (FO) pada Seksi Pelayanan Perizinan memeriksa kelengkapan berkas secara komputerisasi dengan menggunakan format kelengkapan berkas. Dari pemeriksaan berkas, petugas akan merekomendasikan: a. Berkas lengkap akan mendapatkan bukti penerimaan berkas b. Berkas tidak lengkap, maka berkas dikembalikan ke pemohon
  3. Berkas yang lengkap dilakukan pemeriksaan verifikasi secara komputerisasi yang dilaksanakan oleh petugas back office,berkas yang telah terverifikasi dilanjutkan membuat dan menetapkan jadwal survei sesuai dengan format yang ada, serta membuat surat tugas kepada tim teknis untuk ditetapkan oleh Kepala DPMNAKERTRANS
  4. Tim Teknis melaksanakan survei lapangan untuk kelayakan lokasi berdasarkan format yang ada. Dari hasil survei, tim akan merekomendasikan: o Jika lokasi tidak layak, maka tim teknis membuat Berita Acara Ketidaklayakan lokasi sesuai dengan format yang ada dan diserahkan kepada petugas back office. Petugas membuat Surat Pemberitahuan Penolakan Izin yang ditandatangani oleh kepala DPMNAKERTRANS dengan format yang ada dan diberikan kepada pemohon. o Jika lokasi layak, maka tim teknis membuat Berita Acara Kelayakan sesuai dengan format yang ada dan diserahkan kepada petugas back office.
  5. Petugas back office membuat Draft Surat Keputusan dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
  6. Draft Surat Keputusan dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) diperiksa oleh Kasi Pelayanan Perizinan dan Kabid PTSP, kemudian ditetapkan oleh Kepala DPMNAKERTRANS.
  7. Petugas Fornt Office pada seksi Pelayanan Perizinan menginformasikan kepada pemohon bahwa Surat Izin sudah selesai dan dapat diambil.
  8. Pemohon melakukan pengambilan surat izin dan menandatangani bukti pengambilan.

7 Hari

indeks Luas Bangunan x indeks tingkat bangunan x indeks guna bangunan  x indeks kelas jalan x tarif dasar retribusi sebesar Rp. 350.000

SK IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan"