Penerbitan Rekomendasi Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Formulir yang telah di isi dan ditandatangani oleh pemohon dan kepala desa
  2. Fotocopy KTP pemohon/penanggungjawab 1 lembar
  3. Fotocopy Surat Tanah, jika mengunakan tanah orang lain/sewa harus melampirkan surat perjanjian penggunaan tanah
  4. Fotocopy Perlunasan PBB tahun terakhir
  5. Surat Persetujuan dari empat pihak tetangga
  6. Fotocopy Akta pendirian (Badan Hukum) yang telah mendapatkan pengesahan dan pengadilan negeri dan Fotocopy NPWP Perusahaan
  7. Surat Kuasa pengurusan IMB (apabila dikuasakan pihak ketiga)

  1. pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket
  2. petugas loket melakukan verifikasi berkas
  3. Kasi pelayanan umum melakukan validasi berkas, jika sudah lengkap dan benar diserhkan ke Operator Komputer selanjutnya operator mengisi belangko yang sudah disediakan
  4. sekretaris camat memerikasa apakah sudah terisi dengan benar sesuai data pemohon
  5. camat menandatangani formulir yang sudah terisi dengan lengkap dan benar
  6. petugas loket memberi nomor dan menstempel berkas
  7. berkas diserah kan kepemohon, dan pemohon diharuskan memfotocopy berkas untuk arsip kecamatan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Formulir Rekomendasi IMB

1.Kontak Person dan Saran di loket Pelayanan

2. Email :kecamatansumter2018@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"