Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan/atau Reklamasi

  1. Formulir permohonan

  1. Permohonan datang kebagian Front Office (Loket Informasi), setelah diperiksa kelengkapannya dilakukan Entry Data, jika lengkap berkas permohonan diteruskan untuk diproses di Back Office.
  2. Selanjutnya dilakuan analisa oleh Kepala Seksi apakah diperlukan peninjauan lapangan atau tidak. Jika diperlukan, maka tim teknis SKPD akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Kepala Seksi yang membidangi untuk penerbitan izin.
  3. Proses pembuatan izin atau non izin dimana Kepala Seksi membuat telaahan kepada Kepala DPMPTSP berdasarkan rekomendasi dari tim teknis untuk penandatanganan izin/non izin.
  4. Berkas izin diverifikasi dan diparaf kasi.
  5. Kabid memarif izin dan menyerahkan kepada kepala Dinas.
  6. Kepala Dinas menandatangi berkas dan menyerahkan dokumen kepada back office.
  7. Penomoran dokumen izin pada Buku Register maka dokumen izin diserahkan kepada Pemohon.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan/atau Reklamasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan/atau Reklamasi"