Peneribitan Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat Keterangan dari Kepala Desa tempat tinggal
  2. Fotocopy KTP dan KK 1 Lembar

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas ke Petuas Loket
  2. Petugas memeriksa, menomori dan menyerahkan ke Kasi Pelayanan Umum
  3. Kasi Pelayanan Umum memeriksa dan memaraf berkas
  4. Sekretaris Camat memeriksa dan memaraf berkas
  5. Camat memeriksa dan menandatangani berkas
  6. Petugas loket menstempel dan menyerahkan kepada pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu

1.Kontak Person dan Saran di loket Pelayanan

2. Email :kecamatansumter2018@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peneribitan Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"