Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Foto Copy Akta Kawin Orang Tua
  2. Foto Copy Akta Kelahiran Anak
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  4. Foto Copy KTP orang tua
  5. Pas Photo berwarna Ukuran 3 x 4 cm bagi anak diatas 5 tahun dengan latara belakang : Merah untuk tahun ganjl, Biru untuk tahu genap

  1. Masyarakat - Registrasi - Persyaratan Penerbitan KIA - Entry Data - Masyarakat

10 Menit

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store