Pelayanan Instalasi Patologi Klinik

  1. Persyaratan Teknis : Untuk pemeriksaan tertentu pasien harus puasa 10 -12 jam sebelum diambil darah
  2. Pasien rawat jalan : membawa surat rujukan pemeriksaan laboratorium dari dokter klinisi. Untuk pasien umum harus melunasi pembayaran terlebih dahulu, sedangkan untuk pasien dengan jaminan harus memenuhi persyaratan jaminan yaitu surat rujukan dan fotokopi kartu peserta
  3. Pasien dari Instalasi Gawat Darurat : petugas IGD membawa sampel beserta surat rujukan pemeriksaan laboratorium dari dokter. Biaya pemeriksaan laboratorium tidak langsung ditagihkan pasien namun akan dibebankan ke pasien melaluitagihan IGD pasien
  4. Pasien dari ruangan rawat inap : petugas rawat inap membawa sampel beserta surat rujukan pemeriksaan laboratorium dari Dokter. Biaya pemeriksaan Laboratorium tidak langsung ditagihkan pasien namun akan dibebankan ke pasien melalui tagihan rawat inappasien

  1. Mengidentifikasi pasien yaitu mencocokkan pasien/sampel pasien dengan surat rujukan pemeriksaan laboratorium
  2. Untuk pasien rawat jalan, sampel pasien diambil sesuai dengan permintaan pemeriksaan
  3. Memberi identitas pada wadah sampel (minimal 2 identitas pasien yaitu nama lengkap dan nomor rekam medik)
  4. Memeriksa sampel sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO tiap pemeriksaan Laboratorium terlampir)
  5. Membuat hasil pemeriksaan
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan
  7. Melaporkan hasil pemeriksaan

7 Hari kerja

  • Tarifkecil laboratorium Rp. 19.250,-
  • Tarif sedang laboratorium Rp. 22.000,-
  • Tarifbesar laboratorium Rp. 35.700,-
  • Tarif khusus laboratorium Rp. 44.000,- ditambah dengan biaya bahan habis pakai
  • Pemeriksaan Batang Tahan Asam Dahak (gratis)
  • Pemeriksaan Anti-HIV (gratis) Sesuai dengan Pergub Kaltara No.20 Tahun 2017. Biaya untuk pasien yang menggunakan penjamin lain (Asuransi) maka tarif pelayanan, tindakan, obat-obatan dan biaya lainnya berlaku sesuai ketentuan kerjasama antara RSUD Tarakan dan penjamin tersebut
  • Permenkes 64 Tahun 2016 tentang tarif standar pelayanan JKN

Hasil pemeriksaan laboratorium

  • Pengaduan langsung ke Costumer Service
  • Mesin Pengukur Kepuasan Pelanggan ( IKM )
  • E-mail : rsudtarakan.kaltara@gmail.com
  • Telepon, SMS, Whatsapp : 08125409118
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Patologi Klinik"