Pelayanan Kesehatan Ibu dan KB

  1. Membawa Rekam Medis Pasien
  2. KTP atau KK

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu Poli ibu dengan membawa nomor antrian
  2. Petugas memanggil pasien sesuai urutan antrian
  3. Pasien menyerahkan identitas sesuai persyaratan
  4. Pasien dilayani di ruang poli ibu dan dilakukan rujuk internal jika diperlukan
  5. Pasien mendapat resep di ruang farmasi

Dari saat pasien di panggil sampai dengan pasien selesai dilakukan pemeriksaan

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No. 9 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Pelayanan Kesehatan Ibu dan KB

Secara Langsung dan Tidak Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN