Pelayanan Kesehatan Bayi dan Balita

  1. Membawa Rekam Medis Pasien
  2. Identitas Anak atau KK

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu Poli Anak dengan membawa nomor antrian
  2. Petugas memanggil pasien sesuai urutan antrian
  3. Pasien menyerahkan identitas sesuai persyaratan
  4. Pasien dilayani di ruang Poli Anak dan diberikan resep/ rujukan jika diperlukan

Dari saat pasien di panggil sampai dengan selesai di layani

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No. 9 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Pelayanan kesehatan bayi dan balita

Secara Langsung dan Tidak Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN