Pelayanan Persalinan

  1. Buku Kehamilan
  2. Rekam Medis Pasien
  3. KTP atau KK

  1. Pasien datang sewaktu waktu di terima di UGD
  2. Petugas menerima pasien Hamil
  3. Petugas memeriksa pasien sesuai SOP
  4. Pasien dilayani dikamar bersalin

Dari saat pasien datang sampai pasien selesai dilayani

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No. 9 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Pelayanan persalinan

Secara Langusng dan Tidak Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store