Jenis Pelayanan PKL/ Magang/ Penelitian

  1. Surat pernyataan bersedia mengikuti PKL bertanda tangan orang tua
  2. Fotokopi kartu siswa/KTP
  3. Laptop (opsional)
  4. Surat keterangan sehat

  1. - Siswa mendapatkan pembelajaran klasikal
  2. - Guru mengajukan TOR dan RAB terkait kegiatan praktik siswa
  3. - Guru memberikan arahan terkait kegiatan praktik kepada siswa
  4. - Guru mendampingi siswa selama kegiatan praktik berlangsung
  5. - Siswa wajib membuat laporan praktek lapangan dan melakukan ujian

  • Siswa mendapatkan pembelajaran klasikal
  • Guru mengajukan TOR dan RAB terkait kegiatan praktik siswa
  • Guru memberikan arahan terkait kegiatan praktik kepada siswa
  • Guru mendamping siswa selama kegiatan praktik berlangsung
  • Siswa wajib membuat laporan praktik lapangan

1. Transport lokal

2. Penginapan

3. Konsumsi

4. Honor pembimbing intern dan ekstern

5. Penjilidan laporan siswa

6. Sertifikat

 

Sertifikat kelulusan PKL

1. Kepala SMK PP Negeri Kupang

2. Kasubbag TU Kepala SMK PP Negeri Kupang

3. Wakil kepala sekolah bidang humas dan industri Kepala SMK PP Negeri Kupang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan PKL/ Magang/ Penelitian"