Pelayanan Legalisir Ijazah

  1. Membawa ijazah asli
  2. Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisir

  1. Mengisi daftar hadir di resepsionis
  2. Menyerahkan fotokopi ijazah yang akan dilegalisir
  3. Menunjukkan ijazah asli
  4. Meminta tanda tangan kepala sekolah sebagai pengesahan
  5. Mendapatkan legalisir ijazah

1. Mengisi daftar hadir di resepsionis

2. Menyerahkan fotokopi ijazah yang akan dilegalisir

3. Menunjukkan ijazah asli

4. Meminta tanda tangan kepala sekolah sebagai pengesahan

5. Mendapatkan legalisir ijazah

Tidak dipungut biaya

Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir

1. Kepala SMK PP Negeri Kupang

2. Kasubbag TU SMK PP Negeri Kupang

3. Wakil Kepala Sekolah Bagian Kurikulum SMK PP Negeri Kupang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Ijazah"