1. Mengisi daftar hadir di resepsionis
2. Menyerahkan fotokopi ijazah yang akan dilegalisir
3. Menunjukkan ijazah asli
4. Meminta tanda tangan kepala sekolah sebagai pengesahan
5. Mendapatkan legalisir ijazah
Tidak dipungut biaya
Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir
1. Kepala SMK PP Negeri Kupang
2. Kasubbag TU SMK PP Negeri Kupang
3. Wakil Kepala Sekolah Bagian Kurikulum SMK PP Negeri Kupang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store