pengurusan KK baru untuk Penduduk Orang Asing

  1. Surat Keterangan Tinggal Tetap (KITAP)
  2. Fotocopy Paspor
  3. Surat Keterangan lapor diri ke kantor Kepolisian setempat
  4. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan (jika menikah dengan WNI
  5. Surat Keterangan pindah (jika pindah domisili dalam wilayah Republik Indonesia)

  1. .Pemohon Membawa Persyaratan
  2. Pemohon Mengabil Nomor antrian
  3. Verifikasi Bahan Dokumen
  4. Pengentrian Dokumen yang diajukan
  5. Pencetakan dokumen yang diajukan
  6. Menyerahkan dokumen yang sudah selesai.

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga Baru

1.Telp. 0752-76501  Fax. 0752-76501

2.Email : capilagam@gmail.com

3.Kotak saran

4 Website :https://dukcapil.agamkab.go.id

5.SP4N-LPAOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pengurusan KK baru untuk Penduduk Orang Asing"