Pengesaha Site Plan

  1. 1.   Gambar pra site plan
  2. 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon perseorangan atau akta pendirian bagi perusahaan
  3. 3.   Surat Kuasa Bermeterai (jika dikuasakan)
  4. 4.   Fotocopy surat-surat penguasaan tanah (Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan), akta jual beli yang dilengkapi pelepasan hak, perjanjian sewa, gambar situasi (GS)/peta bidang, dan/atau akta hibah
  5. 5.   Dokumen-dokumen, terdiri dari :
  6. a)    Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
  7. b)   Rekomendasi teknis pemanfaatan ruang milik jalan untuk akses jalan masuk (jika dibutuhkan)
  8. c)    Letak lokasi pemakaman apabila tidak tercantum dalam rencana site plan
  9. d) Kajian teknis atau dokumen lain yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

16 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Pengesahan Site Plan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesaha Site Plan"