Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A)

  1. Persyaratan Untuk SKP-A khusus untuk Supermarket dan Hypermarket dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk Badan Hukum, Perseroan atau Persekutuan dengan melampirkan Dokumen Persyaratan :
  2. a.    Surat Penunjukan dari Distributor atau sub distributor sebagai pengecer.
  3. b.   Fotocopi IUTM.
  4. c.    Fotocopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung jawab Perusahaan.
  5. d.   Pakta Integritas Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A
  6. Persyaratan untuk SKP-A khusus untuk Toko Pengecer lainnya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk Badan Hukum, Perseorangan atau Persekutuan dengan melampirkan dokumen Persyaratan :
  7. a.    Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai pengecer.
  8. b.   Fotocopi SIUP.
  9. c.    Fotocopi kartu tanda penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan.
  10. d.   Pakta Integritas Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

7 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A)

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A)"