Izin Usaha Perdagangan Akupuntur

  1. 1.    Surat Permohonan Pribadi di tandatangani diatas materai
  2. 2.    Fotocopi KTP
  3. 3.    Biodata Pengobatan Tradisional
  4. 4.    Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah tempat melakukan pengobatan tradisional
  5. 5.    Rekomendasi organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional
  6. 6.    Fotocopi sertifikat/ijazah pengobatan tradisional
  7. 7.    Pas foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  8. 8.    Surat pengantar kepala puskesmas setempat
  9. 9.    Peta Lokasi dan Denah ruangan
  10. 10. Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

5 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Izin Usaha Perdagangan Akupuntur

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perdagangan Akupuntur"