Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik

  1. 1.    Fotokopi akte pendirian badan (bila pemohonan badan hukum)
  2. 2.    Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan
  3. 3.    Surat pernyataan kesanggupan penanggung jawab Teknis (Formulir A1)
  4. 4.    Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis/Administrasi (Formulir A2)
  5. 5.    Surat pernyataan kesediaan mengikuti Program Pemantapan Mutu ( Formulir A3)
  6. 6.    Data kelengkapan bangunan (Formulir A4)
  7. 7.    Data kelengkapan peralatan ( Formulir A5)

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

5 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Surat Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik"