Izin Operasional Rumah Sakit Tipe D Dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

  1. 1.    Upaya pengelolaan lingkungan (UKL ) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) dan/atau sertifikat analisis dampak lingkungan (AMDAL)
  2. 2.    Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan as built drawing ( gambar arsitektur, struktur, mekanikal,elektrikal dan seluruh fasilitasnya ) dan foto bangunan , berikut sarana dan prasarana pendukung
  3. 3.    Daftar Sumber Daya Manusia disertai kelengkapan berkasnya
  4. 4.    Daftar peralatan medis dan non medis
  5. 5.    Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan
  6. 6.    Struktur organisasi Rumah Sakit
  7. 7.    Peraturan internal Rumah Sakit ( hospital bylaws ) dan
  8. 8. Sertifikat laik fungsi

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

5 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Surat Izin Operasional Rumah Sakit Tipe Kelas D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Rumah Sakit Tipe D Dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan"