Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)

  1. 1.     Fotocopi akte pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan Badan Hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahan (jika perusahaan pemohon berbentuk Perseroan Terbatas).
  2. 2.     Surat penunjukan dari distributor atau sub distributor sebagai pengecer atau penjual langsung.
  3. 3.     Fotocopi perizinan / rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang.
  4. 4.     Fotocopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  5. 5.     Fotocopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. 6.     Fotocopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. 8.     Pas foto penanggung jawab perusahaan ukuran 3 x 4 berwarna (dua) lembar
  8. 9.     Fotocopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB.

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

7 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)"