Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITPMB)

  1. 1.     Surat permohonan
  2. 2.     FC KTP penanggung jawab
  3. 3.     Surat keterangan Fiskal/NPWPD yang masih berlaku
  4. 4.     Surat Keterangan Lunas Pajak
  5. 5.     Gambar Situasi tempat / ruangan yang akan digunakan untuk penjualan minuman beralkohol
  6. 6.     Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol asli (perpanjangan)
  7. 7.     Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  8. 8.     Meterai Rp.6000,- sebanyak 2 lembar

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penetapan biaya
  7. 7. Pembayaran Retribusi
  8. 8. Penyerahan Izin

4 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Struktur dan Besarnya tarif retribusi tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu

Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITPMB)

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITPMB)"