Izin Perluasan Kawasan Industri

  1. 1.   Keterangan umum pemohon; dan
  2. 2.   Data perluasan Kawasan yang dimohonkan, meliputi :
  3. a.     Lokasi dan Luas Perluasan Kawasan;
  4. b.     Investasi dan Permodalan ; dan
  5. c.     Tenaga Kerja Perusahaan Kawasan Industri; yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang mempunyai kewenangan sesuai dengan akta pendirian;
  6. 3.   Fotocopy IUKI;
  7. 4.   Surat pernyataan dari perusahaan Kawasan Industri bahwa lahan perluasan Kawasan berada didalam kawasan Peruntukan Industri sesuai RT/RW dengan menggunakan format sesuai formulir PMK-2;
  8. 5.   Data laporan Kawasan Industri 2 (Dua) tahun terakhir dengan menggunakan format sesuai formulir PMK-6;
  9. 6.   Foto Copy perubahan izin Lingkungan;
  10. 7.   Foto Copy Surat Persetujuan Dokumen ANDALALIN Kawasan Industri;
  11. 8.   Foto Copy Surat Pelepasan Hak atau sertifikat atas tanah yang siap digunakan dan dikuasai; dan
  12. 9.   Susunan pengurus/pengelola Kawasan Industri

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

7 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Surat izin perluasan kawasan industri

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perluasan Kawasan Industri"