Izin Usaha Kawasan Industri

  1. 1.   Surat Permohonan yang ditandatangani diatas meterai 6.000,-
  2. 2.   KTP pemilik usaha;
  3. 3.   Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (PT. Melampirkan SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM; CV. Sudah terdaftar di pengadilan Negeri; Koperasi; Kementerian) ;
  4. 4.   Izin Prinsip;
  5. 5.   Foto Copy Izin Lokasi;
  6. 6.   Foto Copy Izin Lingkungan;
  7. 7.   Foto Copy Surat Persetujuan Dokumen ANDALALIN Kawasan Industri
  8. 8.   Foto Copy Rencana Tapak Tanah (site plan) Kawasan Industri yang sudah disahkan oleh Instansi yang berwenang;
  9. 9.   Laporan data Kawasan Industri mengenai kemajuan pembangunan kawasan Industri triwulan terakhir dengan menggunakan format sesuai formulir PMK-4;
  10. 10.Foto copy Surat Pelepasan Hak atau sertifikat atas tanah yang telah dikuasai dan siap digunakan;
  11. 11.Fotocopy dokumen Tata Tertib Kawasan Industri (estate regulation) yang sesuai dengan Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri; dan
  12. 12.Susunan Pengurus/Pengelola Kawasan Industri.

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

7 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Surat Izin Usaha Kawasan Industri

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Kawasan Industri"