Izin Pembuangan Limbah Cair (LINGKUNGAN IPLC)

  1. 1.  Surat Permohonan bermeterai Rp.6.000,
  2. 2.  Rekomendasi TKPRD
  3. 3.  Foto copy AMDAL atau dokumen UPK/UKL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau dokumen lingkungan hidup lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  4. 4.  Surat pernyataan kesanggupan mengoperasikan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL);
  5. 5.  Surat pernyataan kesanggupan memasang flow meter pada saluran outlet pembuangan limbah cari;
  6. 6.  Diagram alir proses pengolahan limbah dan data teknis Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL); dan
  7. 7. Foto copy hasil analisis limbah cair dari laboratorium yang ditunjuk oleh Provinsi Sulawesi Utara yang memenuhi baku mutu air limbah selama 6 (enam) bulan terakhir untuk pengajuan izin baru dan 3 (tiga) bulan terakhir untuk perpanjangan izin

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

9 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Surat Izin Pembuangan Limbah Cair (LINGKUNGAN IPLC)

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembuangan Limbah Cair (LINGKUNGAN IPLC)"