Izin Perpanjangan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

  1. 1.     Alasan perpanjangan RPTKA
  2. 2.     FC. RPTKA yang masih berlaku
  3. 3.     Bukti pembayaran DKP-TKA melalui bank pemerintah yang di tunjuk oleh Menteri/Restribusi melalui bank yang di tunjuk oleh Gup/Bup/Walikota
  4. 4.     FC. Keputusan RPTKA yang masih berlaku
  5. 5.     FC. Paspor TKA yang masih berlaku
  6. 6.     Pas foto warna (4x6) 2 (dua) lembar
  7. 7.     FC. Perjanjian kerja/perjanjian melakukan
  8. 8.     FC. Bukti Gaji/Upah TKA
  9. 9.     FC. NPWP bagi pemberi kerja TKA (perusahaan)
  10. 10.  FC. NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan
  11. 11.  Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia
  12. 12.  FC. Bukti kepersertaan ikut program jamsos nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan
  13. 13.  FC. Surat penunjukan TKI pendampinng
  14. 14.  Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendamping dalam rangka ahli teknologi
  15. 15. Rekomendasi jabatan yang akan di duduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknik terkait

  1. Pengajuan berkas di loket penerimaan
  2. Pendaftaran berkas
  3. Pemeriksaan berkas
  4. Pemeriksaan lapangan
  5. Pencetakan izin
  6. Penyerahan izin

8 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Surat Izin Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Verifikasi pengaduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perpanjangan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)"