Perpanjangan SIU LPTKS AKL

  1. 1.   FC Akta Pendirian dan/atau Perubahan Badan Hukum Dalam Bentuk Perseroan Terbatas Yang Memuat Kegiatan Jasa Penempatan Tenaga Kerja dan Telah Mendapat Pengesahan Dari Instansi Yang Berwenang
  2. 2.   Fotocopy Surat Domisili Perusahaan
  3. 3.   Fotocopy NPWP Perusahaan
  4. 4.   Fotocopy Sertifikat Kepemilikan Tanah Berikut Bangunan Kantor atau Perjanjian Kontrak/Sewa Paling Singkat 5 (lima) Tahun Yang Dikuatkan Dengan Akta Notaris
  5. 5.   Surat Pernyataan Dari Penanggung Jawab Perusahaan Bahwa Tidak Merangkap Jabatan Sebagai Penanggung Jawab Pada LPTKS Lain
  6. 6.   Bagan Struktur Organisasi Dan Personil
  7. 7.   Rencana Kerja LPTKS Paling Singkat 1 (satu) Tahun Kedepan
  8. 8.   Pas foto berwarna penanggung jawab perusahaan Ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  9. 9. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan

  1. Pengajuan berkas di loket penerimaan
  2. Pendaftaran Berkas
  3. Pemeriksaan berkas
  4. Pemeriksaan lapangan
  5. Pencetakan izin
  6. Penyerahan izin

4 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Perpanjangan SIU LPTKS AKL

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan SIU LPTKS AKL"