Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara

  1. Membawa Tanda Pengenal
  2. Membawa Tiket Perjalanan
  3. Membawa surat keterangan dokter bagi penumpang hamil atau sakit

  1. Pengecekan idenditas dan Tiket perjalanan pada gate keberangkatan
  2. Pengecekan barang bawaan penumpang pada unit Security Check Point
  3. Melakukan kegiatan pelaporan (check in) pada conter pelaporan
  4. Menuju ke ruang tunggu untuk menunggu proses boarding

Pelayanan dihitung sejak penumpang pesawat udara memasuki gerbang keberangkatan , pemeriksaan keamanan , proses pelaporan (check in) sampai dengan ke ruang tunggu.

Biaya = Rp.20.000 / penumpang

Pelayanan penumpang pesawat udara

Pengaduan melalui ketatausahaan untuk diteruskan kepada kepala bandar udara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara"