Pelayanan dihitung sejak penumpang pesawat udara memasuki gerbang keberangkatan , pemeriksaan keamanan , proses pelaporan (check in) sampai dengan ke ruang tunggu.
Biaya = Rp.20.000 / penumpang
Pelayanan penumpang pesawat udara
Pengaduan melalui ketatausahaan untuk diteruskan kepada kepala bandar udara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store