Pelayanan Jasa Penempatan Pesawat Udara

  1. Pesawat udara yang telah mempunyai security clearence, Izin Slot, dan Flight Plan

  1. Pesawat Udara akan di pandu oleh petugas Unit Apron Movement Control dan Marshaller sampai dengan pesawat udara parkir dengan sempurna

Jangka waktu penyelesaian dihitung sejak pesawat udara memasuki area parkir pesawat (apron) dan di pandu oleh petugas sampai dengan pesawat udara parkir sempurna dan wheel chock telah terpasang dengan baik.

Biaya per jam = Rp 275 x tonase pesawat udara

Penempatan Pesawat Udara

Pengaduan pelayanan melalui ketatausahaan untuk diteruskan kepada kepala bandar udara.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Penempatan Pesawat Udara"