Pelayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara

  1. Pesawat Udara yang telah memperoleh Security Clearence dari pihak berwenang
  2. Pesawat Udara yang telah memperoleh Izin Slot Landing dari Otoritas Bandara
  3. Pesawat Udara yang telah mengisi Dokumen Flight Plan

  1. Pesawat yang akan mendarat wajib mengikuti semua prosedur navigasi dan komunikasi penerbangan sampai dengan melakukan pendaratan di bandar udara tujuan

Ruang udara AFIS melayani pesawat yang akan mendarat dari ketinggian 5000 feet sampai dengan menyentuh landasan dengan estimasi waktu 10 menit

Biaya di hitung berdasarkan berat maksimum pesawat udara dengan rumus

Biaya = Rp 2000 x (satuan tonase pesawat udara)

Pendaratan Pesawat Udara

Pengaduan Pelayanan melalui ketatausahaan untuk diteruskan kepada Kepala Bandar Udara.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara"