Pengurusan KK (Membentuk rumah tangga baru)

  1. Kartu Keluarga (KK) asli kedua orang tua laki-laki dan perempuan atau surat pindah jika menikah tidak satu daerah.
  2. Fotocopy surat nikah yang dilegalisir KUA

  1. Pemohon Membawa Persyaratan
  2. Pemohon Mengabil Nomor antrian
  3. Verifikasi Bahan Dokumen
  4. Pengentrian Dokumen yang diajukan
  5. Pencetakan dokumen yang diajukan
  6. Menyerahkan dokumen yang sudah selesai.

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga Baru

 

1.Telp. 0752-76501  Fax. 0752-76501

2.Email : capilagam@gmail.com

3.Kotak saran

4 Website :https://dukcapil.agamkab.go.id

5.SP4N-LPAOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan KK (Membentuk rumah tangga baru)"