Penerbitan Surat Keterangan Kelakuan Baik

  1. Rekomendasi Pembutan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepala Desa
  2. Fotocopy KTP Pemohon 1 lembar

  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi berkas pemohon
  3. Registrasi Penomoran
  4. Pengisian Data dan Pembutan/Pencetakan
  5. Proses Koreksi oleh Kasi dan Sekcam
  6. Penandatanganan oleh Camat
  7. Pembubuhan Stampel dan Penyerahan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

SKKB

1. Kotak kritik dan saran di lokat Pelayanan

2. Email :kecamatansimter2018@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Kelakuan Baik"