pelayanan akta kematian

  1. mengisi formulir akta kematian
  2. surat kematian dan surat penguburan dari kelurahan, atau visum dokter dari petugas kedokteran
  3. ktp dan kartu keluarga asli yang bersangkutan
  4. foto copy ktp saksi 2 orang

  1. mengisi formulir
  2. proses penerbitan dan percetakan

2 menit  pemohon  mengisi formulir akta kematian

2 menit petugas loket memeriksa kelengkapan berkas

3 menit menginfut berkas akta kematian

3 menit proses penerbitan dan percetakan akta kematian

2 menit kasi memaraf dan penanda tanganan kadis

2 menit petugas loket memberikan akta kematian kepada pemohon

Berdasarkan pasal 79a undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang

Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak di pungut biaya.

Pelayanan Akta Kematian

bidang piak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan akta kematian"