2 menit pemohon mengisi formulir akta kematian
2 menit petugas loket memeriksa kelengkapan berkas
3 menit menginfut berkas akta kematian
3 menit proses penerbitan dan percetakan akta kematian
2 menit kasi memaraf dan penanda tanganan kadis
2 menit petugas loket memberikan akta kematian kepada pemohon
Berdasarkan pasal 79a undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang
Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak di pungut biaya.
Pelayanan Akta Kematian
bidang piak
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store