Pelayanan rekomendasi penyaluran alokasi dana desa

  1. APBdes
  2. RKPDes
  3. Laporan Konsolidasi dan Capaian Out Put tahun sebelumnya
  4. Rencana Penggunaan Dana Tahap I
  5. Surat Pertanggung Jawaban (SPJ)

  1. Pemohon memasukan berkas ke loket pelayanan
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada seksi PMD. Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali.
  4. Seksi PMD bersama Tim Verifikasi, memverifikasi SPJ
  5. Setelah berkas dinyatakan Valid maka Seksi PMD menyuruh staf untuk membuat Surat Rekomendasi Penyaluran Alokasi Dana Desa
  6. Kasi PMD memaraf Surat
  7. Sekcam memaraf Surat
  8. Camat menandatangi Surat Rekomendasi Penyaluran Alokasi Dana Desa
  9. Menyuruh staf mengagendakan dan menyimpan arsip.
  10. Berkas diberikan ke pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan rekomendasi penyaluran alokasi dana desa

Prosedur pengaduan

Saran pengaduan dapat disampaikan melalui :

- Langsung ke petuga pelayanan / piket

- Mengisi formulir yang tersedia di kotak saran

- SMS/WA # Sipatenguwe : 0821 2943 2577

  dengan format : nama#alamat#pelayanan yang dituju#isii saran / pengaduan

- Instagram : Kecamatan Gunung Toar

- Face Book : Tangguli

- Email : kantorcamatgt1999@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rekomendasi penyaluran alokasi dana desa"