Pelayanan Verifikasi APBDes

  1. APBdes beserta lampirannya
  2. RKPDes dan RPJMDes bagi kepala desa yang baru dilantik
  3. Laporan konsolidasi dan capaian out put tahun sebelumnya
  4. Rencana Penggunaan Dana Tahap I

  1. Pemohon memasukan berkas ke loket pelayanan
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada seksi PMD. Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. Seksi PMD bersama Tim Verifikasi, memverifikasi APBDes
  5. Tim verifikasi memeriksa APBDes berdasarkan ceklis lembar evaluasi APBDes, jika masih ada perbaikan maka APBDes diserahkan kepada pemohon untuk diperbaiki
  6. Setelah berkas dinyatakan Valid maka Seksi PMD menyuruh staf untuk membuat SK tentang Hasil Evaluasi terhadap Rancangan Perdes dan APBDes serta ceklis verifikasi APBDes
  7. Tim Verifikasi menandatangani ceklis Verifikasi
  8. Kasi PMD memaraf SK dan menandatangani ceklis verifikasi
  9. Sekcam memaraf SK
  10. Camat menandatangi SK, rekomendasi camat dan ceklis verifikasi APBDes
  11. Menyuruh staf mengagendakan dan menyimpan arsip.
  12. Berkas diberikan ke pemohon

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Verifikasi APBDes

Prosedur pengaduan

Saran pengaduan dapat disampaikan melalui :

- Langsung ke petugas pelayanan / piket

- Mengisi formulir yang tersedia di kotak saran

- SMS/WA # Sipatenguwa : 0821 2943 2577

  dengan format : nama#alamat#pelayanan yang dituju#isi saran / pengaduan

- Instagram : Kecamatan Gunung Toar

- Face Book : Tangguli

- Email : kantorcamatgt1999@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Verifikasi APBDes"