Pelayanan surat keterangan kematian

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. KK asli
  3. Surat Keterangan Kematian dari Desa
  4. Surat Penguburan dari Desa
  5. Surat Tanda Lunas PBB.

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat
  2. Dilayani oleh petugas loket
  3. Operator melakukan entri data yang sudah meninggal
  4. Memberitahukan ke pemohon bahwa data sudah dientri agar dicetak di Disdukpencapil
  5. Menyerahkan bahan ke operator Disdukpencapil untuk menerbitkan akte kematian
  6. Setelah akte kematian selesai baru dilakukan pencetakan KK baru
  7. Akte Kematian dan Kartu Keluarga diserahkan ke pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Kematian

Prosedur pengaduan

Saran pengaduan dapat disampaikan melalui :

- Langsung ke petugas pelayanan / piket

- Mengisi formulir yang tersedia di kotak saran

- SMS/WA # Sipatenguwa : 0821 2943 2577

  dengan format : nama#alamat#pelayanan yang dituju#isi saran/pengaduan

- Instagram : Kecamatan Gunung Toar

- Face Book : Tangguli

- Email : kantorcamatgt1999@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat keterangan kematian"