Pengawasan Pengeluaran Ternak Melalui SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan)

  1. Pengawasan lalu lintas ternak
  2. Dilakukan pengawasan pengeluaran ternak dengan memberikan SKKH (surat keterangan kesehatan hewan)

  1. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Pamekasan Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan dan Pengawasan Obat Hewan menyusun jadwal dengan Tim Pelaksana kegiatan pengawasan pengeluaran ternak melalui SKKH
  2. Mengirim surat terkait jadwal dengan Tim pelaksana kegiatan dimaksud ke Puskeswan dan Pos IB
  3. Tim Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan bersama Petugas Puskeswan dan Pos IB terkait terjun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ternak

Pelayanan Pengawasan Pengeluaran Ternak Melalui SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) diberikan selama 12 bulan terhitung sejak permintaan layanan diterima

layanan diberikan GRATIS

Pemberian SKKH (surat keterangan kesehatan hewan)

Penanganan pengaduan dengan terbentuknya call center di masing-masing wilayah kerja Puskeswan dan Pos IB untuk Pemerataan pengaduan dari masyarakat kabupaten pamekasan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan Pengeluaran Ternak Melalui SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan)"