Pelayanan Rekomendasi surat izin usaha mikro kecil (IUMK)

  1. Surat pengantar dari desa tentang usaha
  2. Foto copi Kartu tanda penduduk
  3. Foto copi kartu keluarga
  4. Pas photo terbaru 4x6 2 lembar

  1. Pemohon memasukan berkas ke loket pelayanan
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Petugas memberikan berkas ke Kasi PMD untuk diproses.
  4. Kasi PMD memerintahkan staf untuk mengetik Rekomendasi Izin Usaha Mikro Kecil
  5. Verifikasi dan memaraf Rekomendasi Izin Usaha Mikro Kecil.
  6. Di paraf oleh Sekcam
  7. Ditandatangani oleh Camat
  8. Pemberian nomor register dan distempel
  9. Berkas diberikan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan rekomendasi surat izin usaha mikro kecil

Prosedur pengaduan

Saran pengaduan dapat disampaikan melalui :

- Langsung ke petugas pelayanan / piket

- Mengisi formulir yang tersedia di kotak saran

- SMS/WA # Sipatenguwa : 0821 2943 2577

  dengan format : nama#alamat#pelayanan yang dituju#isi saran/pengaduan

- Instagram : Kecamatan Gunung Toar

- Face Book : Tangguli

- Email : kantorcamatgt1999@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi surat izin usaha mikro kecil (IUMK)"