Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. Persyaratan Teknis : Untuk Pemeriksaan Radiologi dengan kontras (BNO- IVP,Colon In Loop) pasien perlu persiapan selama 2 hari sebelum dilakukan pemeriksaan, pasien makan rendah serat (makan bubur kecap) dan kurangi bicara
  2. Untuk pemeriksaan HSG : dilakukan setelah 5 hari haid terakhir
  3. Sebelum pemeriksaan pasien disuruh mengosongkan VU nya
  4. Untuk pemeriksaan USG Abdomen : pasien dianjurkan minum banyak agar VU terlihat jelas (window)
  5. Dan khusus pemeriksaan kandungan Empedu : pasien puasa 10-12 jam
  6. Persyaratan Administrasi : Pasien membawa surat rujukan pemeriksaan Radiologi dari Dokter klinisi
  7. Pasien Umum : melunasi pembayaran terlebih dahulu
  8. Pasien dengan Jaminan: memenuhi persyaratan jaminan yaitu surat rujukan dan fotokopi kartu peserta

  1. Mengidentifikasi pasien yaitu mencocokkan pasien dengan surat rujukan pemeriksaan Radiologi
  2. Mencatat nama pasien di buku register
  3. Membuat Label Identitas Pasien
  4. Melakukan Pemeriksaan Radiologi
  5. Mencetak hasil pemeriksaan Radiologi baik konvensional maupun MSCT dan MRI secara komputerisasi
  6. Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing pemeriksaan terlampir · Mengexpertasi hasil foto · Verifikasi hasil pemeriksaan · Mengeluarkan hasil pemeriksaan

  • Pelayanan Thorax foto < 3>
  • Pelayanan Radiologi dengan kontras < 3>
  • Pelaksanaan Expertise hasil pemeriksaan Radiologi : 100 %

  • Biaya pemeriksaan rontgen:
  1. Tarif kecil Rp 82.500 + RFS
  2. Tarif sedang Rp 137.500 + RFS
  3. Tarif besar Rp 302.500 + RFS
  • Biaya pemeriksaan MSCT
  1. Tarif MSCT kepala/ extramitas non kontras : Rp 1.347.500 + RFS
  2. Tarif MSCT kepala/ extramitas kontras Rp 1.347.500 + syringe + conector 240.000 + RFS
  3. Tarif MSCT vertebraev abdomen non kontras Rp 1.512.500 + RFS
  4. Tarif MSCT vertebrae/ abdomen kontras Rp 1.512.500 + syringe +conector 240.000 + RFS
  • Biaya pemeriksaan MRI : Tarif MRI Rp 2.475.000 + RFS
  • Biaya pemeriksaan USG :
  1. Tarif sedang Rp 220.000 + RFS
  2. Tarif besar Rp 275.000 + RFS
  3. Tarif khusus Rp 330.000 + RFS
  • Biaya RFS pemeriksaan radiologi :
  • RFS konvensional + MSCT + MRI Rp 60.000 @ per lembar/ exposure
  • RFS digital Rp 10.000,- @ perlembar/ exposure
  • RFS USG Rp 21.500,-
  • Sesuai dengan Pergub Kaltara No.20 Tahun 2017 Tentang Tarif Kesehatan RSUD Tarakan

Hasil pemeriksaan radiologi, MSCT, USG dan MRI

  • Pengaduan langsung ke Costumer Service
  • Mesin Pengukur Kepuasan Pelanggan ( IKM )
  • E-mail : rsudtarakan.kaltara@gmail.com
  • Telepon, SMS, Whatsapp : 08125409118
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"