Surat Keterangan Tidak Buta Warna

  1. Fotocopy KTP 1 lembar
  2. Pas Foto Berwarna 3 x 4 sebanyak 1 lembar

  1. Setelah pasien mendapatkan penjelasan tentang alur pembuatan surat keterangan Tidak Buta Warna, maka pasien menyerahkan persyaratan-persyaratan kepada petugas rekam medis
  2. Petugas Rekam medis mendaftarkan pasien dan mencetak surat keterangan tidak buta warna sesuai dengan format yang sudah di tetapkan rumah sakit
  3. Dokter melakukan pemeriksaan dan menuliskan hasil pemeriksaan serta menandatangani surat keterangan tidak buta warna
  4. Pasien Melakukan Proses Pembayaran Biaya Administrasi Pembuatan Surat Keterangan Tidak Buta Warna
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang sudah ditanda tangani oleh dokter kepada pasien

30 Menit

Legalisir 1000/lembar

Surat Keterangan Tidak Buta Warna

RSUD H. Damanhuri

Jl. Murakata No. 04 Barabai - 67171

Phone: (0517) 41779

Pengaduan : 0852 4980 8800

Email: informasi@rshdbarabai.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Buta Warna"