Penyediaan Permohonan Informasi publik

  1. Tidak ada persyaratan

  1. Mendownload Permohonan Informasi & Mencetak
  2. Melayani Pemohon datang langsung dan atau melalui surat/ fax
  3. Melakukan verifikasi permohonan apabila diperlukan
  4. Memberikan formulir untuk diisi, memindahkan surat/ fax permohonan ke formulir standar
  5. Menuliskan permohonan ke bentuk formulir standard an mengirimkan nomor registrasinya saja saat itu juga
  6. Mencatat di Buku registrasi dan meminta informasinya di PPID
  7. Informasi yang telah tersedia segera diberikan oleh Ses PPID melalui petugas pelayanan
  8. Seluruh dokumen permohonan diarsipkan dan dibukukan untuk pembuatan laporan
  9. Menyerahkan seluruh dokumen permintaan ke PPID dan copy ke Ses PPID untuk informasi yang belum tersedia/ dikecualikan
  10. Memproses Informasi/ dokumen yang membutuhkan waktu penyiapan uji konsekuensinya apabila dikecualikan
  11. Memberikan pemberitahuan tertulis dan jawaban apabila telah diperoleh hasilnya
  12. Mengagendakan review dan atau uji konsekuensi untuk informasi dikecualikan/ memiliki keraguan
  13. Seluruh dokumen permohonan diarsipkan dan dibukukan untuk pembuatan lapor
  14. Melakukan review dan menjawab permintaan, berdiskusi dengan TA atau Komisioner apabila diperlukan untuk informasi yang belum didokumentasikan/ dikecualikan
  15. Mengirimkan pemberitahuan tertulis atas hasil uji konsekuensi atau diskusi dengan tim pertimbangan

Permohonan akan diselesaikan dalam waktu 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Memproses permohonan penyediaan  informasi publik sesuai dengan laporan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Permohonan Informasi publik"