Penerbitan Persetujuan Formulir Kerangka Acuan - AMDAL

  1. Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Lingkungan (OSS)
  2. Surat pengantar permohonan uji administrasi dan penjadwalan pemeriksaan formulir kerangka acuan Amdal
  3. Melampirkan Formulir Kerangka Acuan Amdal

  1. Pelaku Usah Permohonan Uji Administrasi dan Penjadwalan Pemeriksaaan Formulir KA Lengkap Persyaratan Ke Sekretariat Komisi Penilaian Amdal Prov. Kaltim apa bila tidak lengkap di kembalikan ke pelaku usaha
  2. Pelaku usaha akan mendapatkan Pernyataan kelengkapan adiministrasi dari Sekretariat Komisi Penilaian Amdal Prov Kaltim
  3. Proses pemeriksaan oleh tim teknis komisi penilai amdal Prov. Kaltim
  4. Persetujuan formulir kerangka acuan melalui berita acara rapat
  5. Penerbitan persetujuan formulir KA melalui berita acara rapat

30 (tiga Puluh) hari kerja setelah Lembaga OSS menerbitkan izin lingkungan berdasarkan komitmen

Tidak dipunggut biaya

Berita Acara Persetujuan Formulir Kerangka Acuan Amdal

Telpon : 0541-760304 Fax : 0541-760303 Email :inventarisasilingkungan@gmail.com / dlhkaltimprov.go.id Website : dinaslh.kaltimprov.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Persetujuan Formulir Kerangka Acuan - AMDAL"