Sesuai dengan jenis pelayanan 1-7 hari selesai |
Tidak dipungut biaya
Identifikasi Organisme Penganggu Tumbuhan (OPT)
1. Melapor ke Kantor UPTD Proteksi Tanaman Pangan Dan Hortikultura |
2. Mengisi Kotak Saran |
3. Melalui Media Sosial www.uptdptphkaltim.com |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store