Verifikasi Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten dan Kota

  1. Surat permohonan Verifikasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
  2. Membawa dokumen RPPLHD yang akan diverifikasi
  3. Melampirkan kelengkapan administrasi : - Membawa kelengkapan dokumentasi penyusunan RPPLHD (rapat, FGD. konsultasi publik) yang dilampirkan secara terpisah

  1. Pemohon (Dinas LH Kota / Kabupaten) mengajukan surat permohonan verifikasi ke Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim
  2. Permohonan verifikasi administrasi dan penjadwalan administrasi ke tim teknis Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim, apabila tidak lengkap administrasi makan akan di kembalikan ke pemohon
  3. Persetujuan / perbaikan dokumen RPPLH melalui berita acara yang di dapat tim teknis Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim
  4. Penerbitan surat dan berita acara verifikasi RPPLHD kepada pemohon (Dinas LH Kota / Kabupaten)

Paling Lama 20 (Dua puluh) hari kerja setelah surat permohonan verifikasi berdasarkan komitmen di Berita Acara

Tidak dipungut biaya

Surat dan Berita Acara Verifikasi RPPLHD

Telpon : 0541-760304 Fax : 0541-760303 Email :inventarisasilingkungan@gmail.com / dlhkaltimprov.go.id Website : dinaslh.kaltimprov.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten dan Kota"