Penerbitan Persetujuan Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

  1. Surat permohonan
  2. Rancangan Kebijakan Rencana Program
  3. Laporan KLHS + Bukti Penjaminan Kualitas
  4. Bukti Pemenuhan Standar Kompetensi Tenaga Ahli

  1. Pemohon (Dinas LH Kota / Kabupaten) mengajukan surat permohonan verifikasi ke Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim
  2. Permohonan verifikasi administrasi dan penjadwalan administrasi ke tim teknis Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim, apabila tidak lengkap administrasi makan akan di kembalikan ke pemohon
  3. Persetujuan / perbaikan dokumen RPPLH melalui berita acara yang di dapat tim teknis Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim
  4. Penerbitan surat dan berita acara verifikasi RPPLHD kepada pemohon (Dinas LH Kota / Kabupaten)

validasi berkas permohonan oleh Tim Teknis DLH Prov. Kaltim selama 20 (Tiga) hari kerja

Diumumkan kepada masyarakat 7 (Tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Telpon : 0541-760304 Fax : 0541-760303 Email :inventarisasilingkungan@gmail.com / dlhkaltimprov.go.id Website : dinaslh.kaltimprov.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Persetujuan Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)"