Rekomendasi Teknis Pemberian Izin Pengumpulan dan Pemanfaatan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit

  1. Nama dan alamat badan usaha
  2. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari perusahaan pemohon
  3. Memiliki akte pendirian sebagai badan usaha yang bergerak di bidang limbah sawit dan disahkan oleh instansi yang berwenang
  4. Izin bangunan yang digunakan untuk penyimpanan
  5. Spesifikasi alat pengelolaan / pemanfataan limbah
  6. Fasilitas penanggulangan keadaan darurat
  7. Perjanjian Kerjasama dengan pemanfaat air limbah

  1. DPMPTSP Prov Kaltim penyampaian surat permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim
  2. Validasi berkas permohonan ke tim teknis Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim
  3. Tim teknis memberikan surat rekomendasi ke DPMPTSP Prov. Kaltim

Validasi berkas permohonan oleh Tim Teknis DLH Prov. Kaltim selama 3 (Tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Teknis Pemberian Izin Pengumpulan dan Pemanfaatan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit.

Telpon : 0541-760304 Fax : 0541-760303 Email : dlhkaltimprov.go.id Website : dinaslh.kaltimprov.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Teknis Pemberian Izin Pengumpulan dan Pemanfaatan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit "