Rekomendasi Teknis Pemberian Izin Pembuangan Air Limbah Ke Laut

  1. Surat Permohonan
  2. Formulir isian Izin Pembuangan Air Limbah ke Laut (sesuai Lamp. I PermenLHNo. 12 Tahun 2006
  3. Kajian Pembuangan Air Limbah ke Laut (sesuai Lamp. II PermenLHNo. 12 Tahun 2006

  1. DPMPTSP Prov Kaltim penyampaian surat permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim
  2. Validasi berkas permohonan ke tim teknis Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim
  3. Tim teknis memberikan surat rekomendasi telah / belum terpenuhi komitmen ke DPMPTSP Prov. Kaltim

Jika berkas tidak lengkap maka pemohon dapat melengkapi berkas selama 10 (Sepuluh) hari kerja

 

Validasi berkas permohonan oleh Tim Teknis DLH Prov. Kaltim selama 3 (Tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Teknis Pemberian Izin Pembuangan Air Limbah ke Laut.

Telpon : 0541-760304 Fax : 0541-760303 Email : dlhkaltimprov.go.id Website : dinaslh.kaltimprov.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Teknis Pemberian Izin Pembuangan Air Limbah Ke Laut"