Penerbitan Rekomendasi Gubernur Untuk Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Gubernur Untuk Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Skala Nasional
  2. Melampirkan Data Administrasi dan Teknis, antara lain : Data Administrasi • Fotokopi Izin Lingkungan dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan berserta dokumen lingkungan. • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan • Fotokopi Izin Lokasi/Surat Keterangan Tidak Perlu Izin Lokasi • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) • Surat Izin Usaha Perdagangan • Fotokopi Bukti Asuransi Lingkungan • Foto Berwarna Alat Analisa Limbah B3 di Lokasi Kegiatan pengumpulan limbah B3 • Fotokopi ijazah/sertifikat Tenaga Kerja Terdidik di Bidang Analisa & Pengelolaan Limbah B3 Data Teknis • Poto Copy Dokumen UKL-UPL • Layout dan Desain bangunan dan/atau fasilitas tempat penyimpanan Limbah B3 serta tata letak tempat pengumpulan limbah B3 • Poto Fasilitas tempat penyimpanan/pengumpulan limbah B3 • SOP penerimaan dan perpindahan limbah B3 serta ruang lingkup/wilayah kegiatan pengumpulan limbah B3 • SOP tata cara penyimpanan, pengemasan dan pemberian simbol limbah B3 • Diagram alir tentang pengelolaan limbah B3

  1. Pemohon pengajuan pemenuhan komitmen ke DPMPTSP
  2. Penyerahan berkas permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim
  3. Kelayakan / ketidaklayakan pemohon rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Prov.Kaltim ke DPMPTSP Prov. Kaltim, apabila tidak lengkap administrasi maka akan di kembalikan ke pemohon
  4. DPMPTSP Prov. Kaltim menerbitkan persetujuan / penolakan surat rekomendasi izin pengelolaan limbah b3 skala nasional untuk pemohon.

Jangka Waktu proses Gubernur untuk izin pengelolaan limbah B3 skala Nasional paling lama 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya permohonan rekomendasi izin

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Skala Nasional.

Telpon : 0541-760304 Fax : 0541-760303 Email :rudiansyah.alhamid@yahoo.com / dlhkaltimprov.go.id Website : dinaslh.kaltimprov.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Gubernur Untuk Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional"